Minggu, 13 Juli 2008

Tentang Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Satuan 905 Jagal Abilawa UNS



Mahasiswa sebagai komponen generasi muda terdidik tidak diragukan lagi perannya dalam menyelamatkan bangsa dalam berbagai situasi dan kondisi. Dalam Pasal 30 UUD 1945 telah menjelaskan bagaimana eksistensi Menwa sangat diperlukan bangsa ini sebagai komponen cadangan rakyat terlatih. Untuk memberikan ketetapan mengenai pemberdayaan dan kegiatan organisasi Menwa di perguruan tinggi, maka keluarlah Surat Keterangan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
Seiring perkembangan zaman, tuntutan terhadap perubahan paradigma yang digunakan dalam kultur organisasi Menwa selama ini mengakibatkan timbulnya kesan bahwa Menwa adalah perpanjangan tangan dari TNI di kampus, berbagai upaya dilakukan untuk me-reposisi tugas pokok dan fungsi dirinya agar sejalan dengan dinamika perguruan tinggi.
Berdasarkan SK Rektor UNS No. 277/ J27/ KM/ 2001, maka berdirilah Unit Kegiatan Mahasiswa Korps Mahasiswa Siaga (KMS). KMS adalah perwujudan reorganisasi Resimen Mahasiswa (MENWA) yang secara nyata dalam menampung minat dan bakat mahasiswa di bidang bela negara dan berbakti kepada masyarakat dan bangsa sebagai manifestasi dari Tri Dharma perguruan tinggi. Dalam menjalankan setiap kegiatan dan aktivitasnya, setiap anggota KMS senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan, kehormatan, tugas dan prestasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perbuatan yang mencerminkan insan berintelektual dan bermoral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar